Maksud & Tujuan

  1. Berperan aktif dalam setiap upaya peningkatan maupun pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia.
  2. Mendukung SDM yang lebih maju dan mampu bersaing secara sehat dengan lingkungan disekitarnya, terutama dibidang ekonomi.
  3. Meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dengan memahami serta mengikuti perkembangan situasi baik dibidang sosial, keagamaan dan teknologi.
  4. Mendukung pemerintah dalam upaya peningkatan ataupun penanganan permasalahan ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.
  5. Mendukung    pemerintah    dalam   menciptakan lapangan pekerjaan disektor informal dan membantu mengurangi angka penganguran.
  6. Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang berperan aktif dalam melakukan pengembangan dan pemberdaayaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
  7. Turut serta melakukan kontrol sosial terhadap harga kebutuhan bahan pokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  8. Berkerja   sama   dengan   pihak   yang  berwajib   untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran daging yang tidak layak konsumsi di pasaran.
  9. Terciptanya masyarakat yang berpengetahuan serta mampu menghadapi era globalisasi.